🐨 Metro Siantar Kasus Narkoba
terdepan terbesar, dan terbaik di siantar simalungun. terdepan, terbesar, dan terbaik di siantar simalungun. search and overview metro siantar. rp2 miliar untuk 500 pedagang
PoldaMetro menyita 26,4 kg narkoba berbagai jenis. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 31 tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita berbagai jenis narkoba seberat 26,4 kilogram (kg) dalam operasi selama dua bulan terakhir. "Tersangka yang kami amankan sebanyak 31 tersangka, dengan barang bukti
Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sejak Mei sampai Juli 2022. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Baca Juga:
Kabarmengenai ditangkapnya manager Bunga Citra Lestari atau BCL , MID dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce. Bunga Citra Lestari (Kolase Tribunnews.com) "Ya benar, kami mengamankan seorang manager penyanyi ternama terkait penyalahgunaan narkoba," kata Pasma Royce saat dihubungi Jumat, (5/8/2022).
SIANTAR Baru-baru ini warga Kota Pematang Siantar dihebohkan dengan adanya informasi penjualan Narkotika jenis sabu di Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.. Dugaan transaksi narkoba jenis sabu tersebut tidak mengenal siang atau pun malam, dimana mereka bebas beroperasi tanpa mengkhawatirkan berhadapan dengan aparat
TEMPOCO, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa manajer penyanyi Bunga Citra Lestari ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. "Saya benarkan ya, manajer seorang artis Ibu Kota atas nama sang artisnya Bunga Citra Lestari. Manajernya yang ditangkap terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 5 Agustus
PEMATANGSIANTAR- Dalam kurun waktu tiga bulan (januari hingga Maret), Polresta Pematangsiantar berhasil membekuk 65 tersangka narkoba yang melibatkan 41 kasus. Mayoritas para pelaku merupakan wiraswasta. Baca juga: Kapolda Sumut Perketat PPKM Skala Mikro di 6 Wilayah, Perkantoran WFO Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti
Sebagaisalah satu catatan, Neta mengingatkan kembali kasus narkoba yang paling spektakuler di sumut, yang terjadi pada 22 Pebruari 2012 lalu. METRO SIANTAR. Published on Dec 24, 2012
Terkiniid, Jakarta - Seorang netizen di media sosial dengan nama akun Ganti2Nama menyerukan untuk menangkap Irjen Fadil Imran lantaran menurutnya Kapolda Metro Jaya itu adalah pembunuh dan perampok.. Seruan dan fitnah keji yang dilontarkan akun Ganti2Nama terhadap Irjen Fadil Imran itu kini tengah viral di media sosial usai dibagikan pengguna Twitter @Cintada16, seperti dilihat pada Rabu 3
. Sat Narkoba Polres Pematang Siantar lepas tangkapan narkoba adalah tidak ANTARA - Kepolisian Resor Polres Pematang Siantar membantah telah melepaskan K yang ditangkap dalam kasus narkoba, terkait adanya pemberitaan dari salah satu media di Sumatera Utara. "Saya mengklarifikasi mengenai adanya pemberitaan yang dilansir media tentang tangkap lepas kasus narkoba tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba, dalam keterangan tertulis, Minggu. Ia menjelaskan, terkait penangkapan kasus narkoba di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat 22/10. Menurutnya, tangkapan kasus narkoba itu tidak benar dilepaskan, melainkan diserahkan oleh Polres Pematang Siantar ke pihak Badan Narkotika Nasional BNN Kota Pematang Siantar. "Jadi pemberitaan di media menyebutkan bahwa Sat Narkoba Polres Pematang Siantar lepas tangkapan narkoba adalah tidak benar," ujarnya. Kristo mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Pematang Siantar bahwa diketahui saat penggerebekan diduga pelaku K, tidak ada keterkaitannya dalam kegiatan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Diduga pelaku tersebut, saat penangkapan berada di lokasi dikarenakan adanya urusan lain dengan tersangka M, yaitu dalam perbaikan handphone. "Diketahui bahwa pekerjaan tersangka M sehari-harinya selain mengedarkan narkoba, memiliki pekerjaan memperbaiki handphone yang rusak di rumahnya," katanya pula. Baca juga Polisi tangkap dua pengedar narkoba di Asahan Sumut Baca juga Polisi menangkap residivis kasus narkoba edarkan sabu-sabu di SumutPewarta Munawar MandailingEditor Budisantoso Budiman COPYRIGHT © ANTARA 2021
SIANTAR, – Kasus penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah yang cukup rumit untuk di tuntaskan di tengah masyarakat hingga kini. Meskipun, lembaga Kepolisian, lembaga Pemerintah baik itu Pemerintah daerah maupun pusat, lembaga agama, kepemudaan dan lembaga-lembaga lainnya telah mengangkat bendera untuk menerangi yang namanya peredaran Narkotika. Namun sayangnya, hingga kini kasus narkotika tersebut masih tidak kunjung usai. Salah satunya di Wilayah Kota Pematangsiantar. Hal itu dibuktikan dengan adanya jajaran kepolisian khususnya, jajaran Satuan Narkotika Polres Pematang Siantar kembali mengamankan tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja. Salah satunya yakni, HS 32 warga Jalan Mangga Kelurahan Parhoras Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siatar. HS 32 diamankan Polisi tepatnya pada Rabu 8/3/23 sekira pukul WIB malam. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi, Sabtu 11/3/23 Siang. Kata AKP Rusdi tersangka HS 32 diamankan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Dari HS 32 Polisi berhasil mengamankan 1 satu buah plastik transparan berisi 10 sepuluh paket narkotika jenis ganja dng bruto 1,19 gram. Tidak hanya itu saja, berjarak kurang lebih 5 lima meter dari tersangka HS 32 ditemukan 1 satu paket narkotika jenis ganja, lalu dari kantong depan sebelan kanan celana HS 32 ditemukan 1 satu unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. terang AKP Rusdi. Lanjut, setelah diinterogasi Polisi HS 32 mengaku bahwa seluruhnya Narkotika jenis ganja dengan berat 125,52 gram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial A yang beralamat di Kota Medan Sumatera Utara. “Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kembali pengembangan terhadap calon tersangka A namun sayangnya tidak kunjung ditemukan,” kata Rusdi. Rusdi menambah hingga kini tersangaka HS 32 telah ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku. ***
Lampung Utara - Oknum Lurah Kota Alam Lampung Utara FS ditetapkan tersangka terkait kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Lurah Kota Alam pada 6 Juni 2023. Lurah Kota Alam akan dijerat pasal 112 dan 127 undang undang narkotika dan psikotropika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara I Made Indra, Minggu 11/6/2023. Diketahui, oknum Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara Lampura, diringkus Satnarkoba Polres setempat lantaran memiliki sejumlah alat bukti narkoba di kediamannya. Alat bukti tersebut, seperti satu buah kaca pirek, korek api gas yang telah dimodifikasi di temukan di luar rumahnya. Bahkan petugas juga menemukan satu klip bekas pakai narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam gantungan dompet mobil pribadinya. Penemuan barang haram tersebut, bermula ketika Unit TIPIKOR Polres Lampura, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, melakukan pengeledahan di sejumlah tempat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran kelurahan sebesar Rp 161 Juta tahun 2022 lalu. Polisi kala itu, melakukan suwifing di lokasi kantor tempat oknum bertugas, bahkan di tempat itu, polisi juga menyita barang bukti berkas kaitan dengan kasus dana Kelurahan tersebut. Selain kantor kelurahan, polisi juga melakukan pemeriksaan di kediaman sang Oknum Lurah Kota Alam berinisial FS. Di lokasi itu, ternyata polisi tidak hanya menyita dokumen, terlebih menemukan sejumlah barang haram narkoba abis pakai dan sejumlah alat bukti lainnya. "Kita menemukan dan menyita barang itu. Selanjutnya menyerahkan kepada Satuan Narkoba Polres Lampura, guna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama. Sementara untuk dugaan kasus anggaran kelurahan, pihaknya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Jadi pelaku dan barang bukti kita limpahkan dulu ke satuan narkoba Polres Lampura. Untuk tindak pidana kasus dugaan Korupsi, tetap di tangani unit TIPIKOR Polres Lampura. Tahapannya sedang berlangsung," tegasnya.
metro siantar kasus narkoba